32 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSaksi Kerap minta ‘Peluru’ ke Panitera untuk Muluskan Pengkondisian Perkara di PN...

Saksi Kerap minta ‘Peluru’ ke Panitera untuk Muluskan Pengkondisian Perkara di PN Surabaya

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Sidang dugaan suap yang mendudukkan hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang lanjutan ini masih mengagendakan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai saat ini, keterangan saksi masih belum menungkap keterlibatan hakim Itong dalam dugaan suap yang juga menyeret panitera pengganti (PP) Moch Hamdan serta juga pengacara Hendro Kasiono.

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Tipikor, Jaksa KPK mendatangkan saksi wakil ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi serta Maligia Yusup Pungkasan atau baisa disapa Pungki. Saksi merupakan ajudan dari wakil ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi SH MH.

Tak banyak yang diceritakan saksi Dju Jhonson Mira dalam persidangan, dia hanya membantah terkait adanya permintaan hakim pada dirinya. “ Tidak pernah ada permintaan hakim,” katanya.

Sementara saksi Pungki mengungkapkan bagaimana mekanisme penunjukan hakim di PN Surabaya. Setelah penunjukan hakim, saksi mengaku tugasnya sudah selesai.

Sebagai ajudan wakil ketua PN Surabaya, saksi ditanya apakah ada hakim yang menghadap wakil ketua untuk minta perkara? Saksi mengatakan bahwa urusan menghadap banyak hakim PN yang menghadap wakil ketua PN pun demikian dengan terdakwa Itong. “ tetapi keperluannya apa saksi tidak tahu,” katanya.

Masih menurut saksi, ada beberapa panitera yang minta atau memesan hakim untuk memimpin persidangan yang akan digelar. tetapi, saksi hanya dapat menyodorkan nama hakim yang diminta tersebut ke wakil ketua PN Surabaya. “ serta yang menentukan ialah pak wakil,” ujar saksi.

Saksi pun mengakui bahwa permintaan untuk memilih hakim tersebut tidak dengan tangan kosong, saksi kerap minta upeti yang dia sebut sebagai peluru.

Apakah yang dimaksud itu ialah permintaan uang? Tanya jaksa KPK yang oleh saksi dibenarkan bahwa peluru tersebut ialah uang untuk ngopi.

Sementara hakim Itong mengatakan dirinya memang benar menemui wakil ketua PN Surabaya. tetapi, kedatangan hakim Itong ialah untuk melakukan laporan perkara yang dia tangani.

“ Benar memang saya menemui wakil ketua PN Surabaya tapi untuk melakukan laporan atas perkara yang saya tangani untuk laporan tahunan,” katanya.

Selesai sidang Mulyadi kuasa hukum Terdakwa Itong mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jhonson ialah benar tidak pernah ada permintaan perkara. “ Bahwa pak Itong ditunjuk sebagai hakim berdasarkan urutan,” katanya.

Kedua, soal kesaksiaan Pungky menurur Mulyadi tidak ada korelasinya dengan hakim Itong, serta terhadap fakta persidangan terkait WA Hamdan dengab Pungkin murni inisiatif Hamdan serta tidak ada hubungan dengan terdakwa. [uci/ted]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x