27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDipecat disebabkan Mogok Kerja, 5 Pekerja PT Panorama Tuntut Hak

Dipecat disebabkan Mogok Kerja, 5 Pekerja PT Panorama Tuntut Hak

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Pekerja PT. Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Raymond Isaac selaku Pekerja di PT Paronama JTB Indonesia Cabang Surabaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ada beberapa alasan dari pihaknya melakukan mogok kerja. di antaranya pihak perusahaan dianggap tidak memberikan hak yang layak bagi karyawannya.

Dijelaskan Raymond, dia serta kawan-kawannya sejak 2020 sampai dengan 2022 telah mengalami pemotongan upah secara sepihak. Ironisnya selain dilakukan pemotongan upah juga ada pekerja yang dibayar di bawah UMK Kota Surabaya.

“Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, tetapi demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan . Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum pada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Raymond, Selasa (9/8/2022).

Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong ialah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Total pemotongan upah serta upah di bawah UMK periode 2020-2022 sebesar Rp417.197.777.

Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 serta nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022,” ujar Raymond.

Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit tetapi juga mengalami kebuntuan. Pada bipartit pertama serta kedua tidak ada kesepakatan yang mana perusahaan tetap tidak memberikan tawaran nominal pada pihaknya.

disebabkan tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac serta kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;

Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan pada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan. Bahkan pada 4 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja serta perusahaan mengirimkan staf Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.

“Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 serta 08 Agustus 2022,” katanya.

Sementara Yose Desman, selaku Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut. Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara hukum merupakan mogok kerja tidak sah disebabkan dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

“Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga disebabkan mogok kerja tidak sah, maka perusahaan melakukan peringatan pada para karyawan 5 orang tersebut tetapi para karyawan tidak mematuhi perintah perusahaan untuk tetap bekerja, sehingga Perusahaan telah melakukan PHK pada ke5 pekerja tersebut,” katanya. [uci/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x