31 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalNomor Kendaraan Bermotor Warna Putih Mulai Berlaku di Sampang

Nomor Kendaraan Bermotor Warna Putih Mulai Berlaku di Sampang

Sampang (PortalSidoarjo.com) -Penerapan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna dasar hitam ke putih mulai diberlakukan di Kabupaten Sampang Madura.

Aturan penerbitan TNKB ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Plat nomor kendaraan warna dasar putih mulai 22 Juli 2022 lalu berlaku di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini, sudah puluhan kendaraan yang menggunakan,” terang, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Alimudin Nasution, Minggu (7/8/2022).

Nasution menjelaskan, sementara bagi kendaraan motor roda dua tetap menggunakan stok TNKB lama atau warna hitam. Penggunaan plat nopol putih bagi roda dua akan diberlakukan setelah stok tersisa telah habis.

“Kita prioritaskan pada roda empat sekaligus menunggu menghabiskan material stok lama untuk roda dua,” tandasnya.

Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan serta berlaku.

“Kalau kendaraan belum waktunya ganti iya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, target peralihan plat nomor hitam ke putih itu untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.[sar/ted]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x