25 C
Sidoarjo
BerandaJatimKalah Praperadilan, Mardani Maming Politikus PDI Perjuangan akan Menyerahkan Diri ke KPK

Kalah Praperadilan, Mardani Maming Politikus PDI Perjuangan akan Menyerahkan Diri ke KPK

            Denny Indrayana Kuasa Hukum Mardani Maming politikus PDI Perjuangan tersangka korupsi, menyatakan kliennya hari ini, Kamis (28/7/2022), akan datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Menurutnya, Mardani memang sudah berniat menemui Penyidik KPK serta menjalani proses hukum, sesudah ada keputusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK,” katanya di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Rabu (27/7/2022), hakim menolak permohonan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama non aktif, untuk menganulir status tersangka.

Sebelumnya, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk minta bantuan penangkapan.

Pihak KPK menyebut, Mardani Maming sudah dua kali mangkir panggilan penyidik. Panggilan kedua dikirim KPK hari Kamis, 21 Juli 2022.

Lalu, Senin (25/7/2022), Tim KPK berupaya menjemput paksa Mardani. Tapi, tersangka yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak ada di apartemennya kawasan Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam rentang waktu 2014-2021, Mardani disinyalir sudah menerima uang sebanyak Rp104 miliar dari pengusaha tambang.(rid/rst)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x