27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDua Pengedar Ribuan Pil Dobel L Dibekuk Polres Mojokerto #hukrim

Dua Pengedar Ribuan Pil Dobel L Dibekuk Polres Mojokerto #hukrim

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan dua pria yang diduga pengedar sabu serta pil koplo jenis LL. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 46.000 butir pil double L serta empat paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Keduanya yakni MMAJ (22) asal Kecamatan Sooko serta SHQ (22) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Keduanya dibekuk di pinggir jalan Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 17.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dari tangan pelaku, berat empat paket sabu kemasan plastik klip tersebut bervariasi.

“Ada 2,82 gram dengan kode A, 2,60 gram dengan kode B, 1,78 gram dengan kode C, serta 1,06 gram dengan kode D,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pihak kepolisian akan menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak serta akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya. [tin/ted]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x