27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPolisi Tunggu Hasil Autopsi Dugaan KDRT Emak-emak di Mojokerto #hukrim

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Dugaan KDRT Emak-emak di Mojokerto #hukrim

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga korban, SN (43), meninggal. Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban, pihaknya melalukan autopsi.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban yang menyampaikan terkait kematian ini diduga akibat dari KDRT yang dilakukan oleh suami korban. tetapi untuk memastikannya, kami perlu waktu, kami butuh proses. Saat ini sedang akan dilaksanakan kegiatan autopsi,” ungkapnya.

Autopsi, lanjut Kasat, dilakukan untuk memastikan terkait dengan penyebab kematian korban. Kasat menjelaskan, disebabkan jarak antara kejadian diduga KDRT yang dialami korban kurang lebih 2 bulan yang lalu. Menurutnya, otopsi merupakan langkah wajib yang harus dilakukan.

“Autopsi dilakukan untuk memastikan disebabkan dalam perkara pidana apalagi sudah mengakibatkan kematian. Autopsi ialah langkah yang wajib dilaksanakan disebabkan dari hasil autopsi akan muncul surat resmi dari pihak yang berwenang, dari ahlinya yang akan dapat menggambarkan itu akibat-akibat yang menyebabkan kematian terhadap korban,” jelasnya.

Surat keterangan dari Pakar tersebut yang saat ini dibutuhkan. Kasat menambahkan, disebabkan tanpa surat keterangan tersebut tidak dapat memastikan akibat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia pada Rabu (22/6/2022) malam.

“Korban meninggal di Nganjuk, di RSUD Nganjuk kemarin malam tanggal 22. Nganjuk ialah rumah anak kedua dari almarhum. Saat, proses otopsi masih berlangsung di ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto,” katanya.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan otopsi terhadap jenazah SN (43), emak-emak asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ini setelah pihak keluarga melaporkan adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban.

Korban yang memiliki lima orang anak dari tiga pernikahan terdahulu ini dilaporkan telah mengalami dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya S (45). Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk pada, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 21.24 WIB. Korban meninggal setelah menjalani perawatan selama tiga hari. [tin/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x