Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Hendro Kasiono tak mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan suap yang digelar Selasa (21/6/2022) kemarin. meski Jaksa Penuntut Umum (JP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hendro memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim yaitu memberi sejumlah uang pada hakim Itong Isnaeni Hidayat melalui panitera Hamdan, tim kuasa hukum Hendro tak keberatan dengan dakwaan JPU tersebut.
Harsono Njoto salah satu tim kuasa hukum Hendro mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). Mereka lebih mempersiapkan untuk pembuktian dalam persidangan.
“Kita fokuskan saja nanti waktu pembiktian di persidangan,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Terdakwa Hendro Kasiono selaku Advokat dalam Perkara Perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby serta Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, pada waktu antara bulan September 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim yaitu memberi sejumlah uang pada Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Mohamad Hamdan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 terkait pengurusan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby serta perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. [uci/but]