28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalJadi Korban Pencabulan, Gadis di Bawah Umur Butuh Pendampingan #hukrim

Jadi Korban Pencabulan, Gadis di Bawah Umur Butuh Pendampingan #hukrim

Gresik (PortalSidoarjo.com) – Seorang gadis di bawah umur di Gresik Selatan menjadi korban pencabulan. Mawar (bukan nama sebenarnya) saat ini butuh pendampingan. Kejadian yang menimpa Mawar pada 4 Januari 2022. Saat itu, ada laporan dari pihak keluarga korban yang dilayangkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan serta Anak (P2TP2A) Gresik.

Menurut ayah korban, Ferdinand Koster, meski sudah empat bulan dilaporkan, dirinya belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah diproses hukum atau belum. “Sampai saat ini proses hukumnya bagaimana yang menimpa anak saya,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Dari pengakuan Ferdinand Koster, anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, dirinya minta hukum ditegakkan. Apalagi, terduga pelaku sudah diamankan. “Kalau dapat ada keterbukaan dalam proses penyidikan kasus. Sebab, selama dirinya belum menerima kabar progres penanganan kasus ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pasca kejadian itu, perilaku anaknya berubah drastis. Jika dulu pendiam, kini berubah drastis. “Anak saya butuh pendampingan disebabkan psikisnya tergoncang,” imbuhnya.

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan terkait dengan kasus ini pihaknya sudah melakukan penyidikan serta memproses hukum terduga pelaku. “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Penangannya sudah sesuai SOP,” paparnya.

Saat ditanya ada anggapan penyidik tidak transparan saat melakukan pemeriksaan, Wahyu Rizki menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Sebab setiap perkembangan selalu disampaikan ke keluarga korban. “Setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan serta Anak serta Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan kasus ini sudah menjadi atensinya. Instansinya telah melakukan pendampingan pada korban baik saat dipanggil menjadi saksi di kepolisian maupun konseling ke psikolog.

“Kami sudah melakukan pendampingan konseling yang dialami korban. Kalau korban butuh pendampingan lagi kami siap,” pungkasnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat ayah korban bertamu ke rumah rekannya di Gresik Selatan. Mendapat laporan anaknya dicabuli oleh Cornelis Korisen (53) yang bekerja sebagai security. Atas dasar ini, ayah korban memberitahu kasus ini ke istrinya. Kemudian menanyakan ke anaknya.

Dari pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh Cornelis Korisen sejak Agustus hingga September 2021 sebanyak tujuh kali. Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. [dny/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x