27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDiperiksa sebagai Terdakwa, Lim Victory Halim Tegaskan Terjadi Gagal Bayar MTN #hukrim

Diperiksa sebagai Terdakwa, Lim Victory Halim Tegaskan Terjadi Gagal Bayar MTN #hukrim

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Dua Terdakwa perkara gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5/2022). Keduanya yakni Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) serta Annie Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP). Dalam sidang ini dugaan error in persona pada perkara investasi MTN kian menguat.

“Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris, saya lantas bertanya pada direktur serta dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim.

Terkait gagal bayar MTN terhadap 6 nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim yang masuk ke PT BBC sejak 2016 tersebut mengaku bahwa dirinya pernah berusaha menalangi kerugian para nasabah dengan menggunakan dananya pribadi. “tetapi dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah pemikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektare, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” beber Lim Victory Halim.

Dalam sidang, Lim Victory Halim memastikan bahwa PPJB dengan 6 nasabah sekaligus pelapor di perkara ini sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran. “Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tandasnya.

Sementara itu, Annie Halim memamparkan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara. “PPJB sebagai jaminan penyelesian utang saat PKPU terjadi untuk jaminan PT BBC melaksanakan kewajiban sesuai skema homologasi
serta dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan penyelesaian utang antara kredirur serta debitur (PT BBC) saat proses PKPU,” terangnya.

Selain itu dalam keterangannya, Annie Halim mengaku tidak mengetahui terjadinya gagal bayar pada investasi MTN. “Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama,” paparnya.

Annie Halim bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. tetapi pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN. “Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang,” pungkasnya.

Selesai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra. “Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar,” katanya.

Sehingga apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin serta sebagainya Lim Victory tidak mengetahuinya. “Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui,” jelas Supriyadi.

Sementara itu terkait terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, kata Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN. “Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.

Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini dapat dinyatakan Error In Persona. “Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi.

Perlu diketahui, Lim Victory Halim serta Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x