27 C
Sidoarjo
BerandaJatimOJK Setop Tujuh Entitas Investasi Bodong serta 100 Pinjol Ilegal Selama Bulan...

OJK Setop Tujuh Entitas Investasi Bodong serta 100 Pinjol Ilegal Selama Bulan April 2022

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong pada bulan April 2022.

“Pada akhir April 2022 SWI menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex serta robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, serta satu entitas lain-lain,” kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi, Senin (23/5/2022) dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Ini disebabkan SWI bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan serta mengumumkan pada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI mengeklaim tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

pada Gus Aswin, SWI minta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan serta memfasilitasi broker OctaFx disebabkan merupakan pelanggaran hukum.

SWI kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal , sehingga sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini sebanyak 3.989 pinjol ilegal telah ditutup.

SWI mendorong penegakan hukum pada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs serta aplikasi supaya tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.(ant/dfn/rst)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x