31 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalTukang Reparasi Terpal Nyambi Jualan Sabu #hukrim

Tukang Reparasi Terpal Nyambi Jualan Sabu #hukrim

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – KZ (40) warga Jalan Ketintang ditangkap Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.WIB. Penangkapan dilakukan disebabkan KZ memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 37 poket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tukang reparasi terpal tersebut bermula ketika anggotanya menerima informasi aduan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumahnya. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman serta penyelidikan.

“Dari penyelidikan serta ditemui adanya dugaan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota langsung melakukan penggeledahan. tetapi dia (KZ) sempat menolak serta menyatakan informasi tersebut tidak benar,” ujar Daniel, Minggu (22/05/2022).

Pihaknya yang mengantongi banyak informasi selama penyelidikan meyakini jika tersangka hanya berkilah. Anggota di lapangan pun tetap melakukan penggeledahan saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya.

“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami menemukan barang bukti 2 poket sabu serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya,” imbuh Daniel.

Melalui barang bukti tersebut, Daniel mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, serta ditemukan barang bukti lain. Di antaranya, 35 poket sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik klip yang disimpan dalam kotak makan yang diakui titipan dari PLN (DPO).

“Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut ialah titipan dari PLN, yang diambil di depan SPBU daerah Krian Sidoarjo, Minggu (17/4/2022) untuk diedarkan,” beber Daniel.

Disinggung PLN yang disebut tersangka selaku penyuplai barang, Daniel menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran.” Identitasnya sudah kami kantongi, serta kami masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta diancam pidana selama 15 tahun penjara. [ang/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x