28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalWarga Mojokerto Jual Sabu Dibungkus Permen #hukrim

Warga Mojokerto Jual Sabu Dibungkus Permen #hukrim

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Banyak cara dipergunakan para pengedar narkoba untuk bertransaksi barang haram. Anggota Unit Reskrim Polsek Puri Polres Mojokerto mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan modus membungkus menggunakan bungkus permen.

Hal ini dilakukan Irwanto alias Copet Bin Pardan (36) untuk mengelabui petugas. Untungnya, aksi warga Dusun Pakis Kulon RT 002 RW 001, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini terendus petugas. Pelaku diamankan pada, Jumat (6/5/2022) lalu.

Pelaku diamankan di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto saat bertransaksi barang haram tersebut dengan orang yang tak dikenal. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus bungkus permen di tangan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, pelaku diamankan saat bertransaksi narkoba dengan orang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Desa Gading sekira pukul 22.00 WIB. “Petugas melakukan penggeledahan serta ditemukan satu buah bungkus permen Espresso berisi sabu,” ungkapnya, Jumat (20/5/2022).

Masih kata Kanit, bungkus permen tersebut didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram. Barang bukti tersebut ada digengaman tangan kanan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke rumah pelaku serta dilakukan pengeledahan.

“Di rumah terlapor ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut disimpan di plafon kayu yang ada di atas tempat tidur terlapor yaitu 1 unit timbangan digital warna silver serta 1 bungkus rokok Grendel berisi 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,07 gram,” katanya.

Selain itu, lanjut Kanit, juga ditemukan satu plastik klip berisi dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram, satu buah Handphone (HP) merk Samsung Galaxi Prime J2 warna silver serta saty unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6423 NAJ. Pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan.

“Penangkapan terlapor berawal dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Puri yang dilakukan orang Trowulan. Ini merupakan modus baru, sabu dimasukkan ke dalam bungkus permen. Terlapor terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x