28 C
Sidoarjo
BerandaJatimKAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun serta Kereta

KAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun serta Kereta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan pada para pelanggan, bahwa masker tetap wajib dipergunakan selama berada di stasiun serta perjalanan kereta api.

Joni Martinus VP Public Relations KAI (Persero) menyampaikan, meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata Joni dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022) dilansir Antara.

Ketentuan tersebut, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Adapun jenis masker yang dipergunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam serta membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit pada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 serta tisu basah secara gratis,” katanya.

tetapi demikian, masker dapat dilepas saat pelanggan makan atau minum.

Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, kata dia, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah, untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, serta sehat.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding, mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi serta kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujar Joni.(ant/bil/ipg)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x