Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Dirlantas Polda Jatim resmi menetapkan Ade Firmansyah, sopir yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan serta menyebabkan 15 orang meninggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Ade dijerat dengan pasal kelalaian mengakibatkan korban jiwa.
“Kita jeratkan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun, denda Rp12 juta serta atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta” ujar Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).
Didit mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.
“Jadi seorang pengemudi harus sehat jasmani serta rohani, kalau yang bersangkutan mengkonsumi narkoba artinya ada unsur kesengajaan disini,” katanya.
“Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya,” pungkasnya. [uci/beq]