27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalWakapolri: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Asusila serta Kekerasan Seksual #hukrim

Wakapolri: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Asusila serta Kekerasan Seksual #hukrim

Jember (PortalSidoarjo.com) – Restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku untuk kasus asusila. Batasan restorative justice ialah kasus-kasus ringan dengan persyaratan tertentu.

“Ada limitasi-limitasinya. Ini harus dipahami. Kita mengacu pada regulasi yang ada. Kasus asusila serta kekerasan seksual mengacu pada undang-undang yang baru. Nanti kita pedomani,” kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, menjawab pertanyaan wartawan Selesai menghadiri acara wisuda di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2022).

Gatot mengatakan, hukum berkembang serta memunculkan tantangan tersendiri. “Ada hukum progresif. Sekarang hukum tidak selalu dilaksanakan sesuai dengan tulisan yang ada, tapi sudah mengembangkan restorative justice serta lain sebagainya. Berkembang terus,” katanya.

Ini tak hanya menyangkut kepastian hukum. “Tapi rasa keadilan, kemanfaatan dirasakan masyarakat,” kata Gatot. Restorative justice sudah menjadi fenomena serta tuntutan masyarakat.

Selain itu, lanjut Gatot, perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi menghadirkan kejahatan baru serta kejahatan tradisional yang menggunakan teknologi. “Kalau kita lihat di tempat lain banyak perkembangan tentang bagaimana penghukuman. Ini proses pembelajaran ke depan, disebabkan semua berkembang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Gatot memberikan orasi kebangsaan bertema Peran Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Membangun Bangsa di hadapan 900 wisudawan. Ia mengatakan, hasil riset Price Waterhouse Coopers (PWC) tahun 2017 berjudul The Long View, How Will The Global Economic Order Change by 2050, memperkirakan Indonesia akan menjadi negara dengan Produk Domestik Bruto peringkat keempat di dunia.

Perkiraan ini berdasarkan potensi demografi berupa sumber daya manusia usia aktif yang mencapai 70 persen dari jumlah penduduk di tahun 2050. Potensi tersebut didukung dengan sumber daya alam serta lokasi geografis Indonesia yang strategis. tetapi tentu saja, untuk mencapai target tersebut butuh usaha keras serta kerjasama segenap elemen bangsa mengingat banyak tantangan menghadang.

Menurut Gatot, Indonesia saat ini menghadapi banyak tantangan, baik dari dari luar maupun dari dalam. Dari dalam, Indonesia masih menghadapi problem primordialisme serta politik identitas, masih minimnya literasi di berbagai bidang, kemunculan hoax, intoleransi, radikalisme serta terorisme. Kesemuanya berpotensi menganggu keamanan serta ketertiban sehingga dapat merusak kehidupan sosial politik, budaya serta ekonomi Indonesia.

Berdasarkan riset The Gallup pada 2020, Indonesia menempati rangking nomor 7 dari 144 negara yang publiknya merasa aman dari gangguan keamanan serta percaya pada kepolisian. “tetapi semua elemen masyarakat harus bergandengan tangan untuk menanggulangi potensi gangguan keamanan serta ketertiban. Jadi bukan tugas Polri semata,” kata Gatot.

Gatot mencontohkan perlunya generasi muda supaya melek digital. “Tidak mudah memproduksi serta meneruskan hoaks,” katanya. [wir/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x