27 C
Sidoarjo
BerandaJatimKPK Tetapkan Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Penerima Suap Izin...

KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Penerima Suap Izin Usaha Ritel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkanĀ Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.

Status hukum itu diumumkan Firli Bahuri Ketua KPK, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022) malam.

Menurut Firli, Louhenapessy terindikasi menerima uang suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.

Uang itu diserahkan Amri karyawanĀ gerai diĀ Kota Ambon yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

ā€œKhusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang pada RL (Richard Louhenapessy) sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa) Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon,ā€ ujar Firli.

Dalam proses pengurusan izin ritel, Amri disebut aktif berkomunikasi serta melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon supaya proses perizinan segera mendapat persetujuan serta diterbitkan.

Kemudian, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses serta menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Firli menyebut, Richard minta uang minimal Rp25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui serta diterbitkan.

Uang suap itu dikirim ke rekening bank atas nama Andrew orang kepercayaan Richard.

ā€œRL diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi serta hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,ā€ terang Firli.

Atas perbuatannya, Richard serta Andrew ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan Amri belum ditahan KPK disebabkan belum memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

ā€œKPK memerintahkan saudara AR (Amri) untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,ā€ ucap Firli.

Atas perbuatan yang disangkakan, Richard serta Andrew terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(rid)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x