27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSidang Praperadilan Andrianto, Inilah Keterangan 2 Saksi #hukrim

Sidang Praperadilan Andrianto, Inilah Keterangan 2 Saksi #hukrim

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Sidang praperadilan yang diajukan Andrianto staf operasional kredit sebuah bank pemerintah Cabang dr. Soetomo, melalui kuasa hukumnya Masbuhin, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutarno ini mengagendakan mendengarkan dua saksi yang didatangkan Jaksa. Dua saksi tersebut ialah petugas tahanan Kejati Jatim bernama Abdul Wahid Hasyim serta Bramastya.

Abdul Wahid Hasyim menerangkan bahwa dirinya pernah mendapat titipan surat dari kurir Kejari Surabaya untuk Andrianto serta dia membubuhkan tanda tangan di buku ekspedisi.

Surat kemudian saksi berikan pada Adrianto, tetapi tidak ada bukti serta saksi saat saksi menyerahkan surat ke Adrianto.

Saksi Bramastya menerangkan kalau saksi hanya mengetahui kalau Adrianto ialah tahanan titipan dari Kejari Surabaya. Mengenai ada surat atau tidak ada surat, saksi tidak mengetahui.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besuk kamis 12 Mei 2022 dengan agenda sidang kesimpulan para pihak.

Kuasa hukum Adrianto yakni Masbuhin mengaku puas dengan persidangan yang transparan serta diliput media secara terbuka. Hakim memberi kesempatan yang luas pada para pihak untuk membuktikan semua dalil-dalilnya.

“Saya meyakini bahwa penetapan Tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan serta penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat surat yang satu dengan lain bertentangan serta dibuat secara bersamaaan tempusnya itu melanggar hukum,hak asasi manusia serta tidak prosedural,” ujar Masbuhin.

Lebih lanjut Masbuhin menyatakan, saksi fakta pemohon juga didukung Pakar Prof Sadjijono yang menjelaskan proses serta surat-surat itu sebagai pelanggaran atas asas kepastian hukum berupa kepatutan serta kewajaran dalam hukum pidana serta hukum administrasi.

“Sehingga surat surat tersebut batal demi hukum,” katanya.

Sedangkan mengenai adanya SPDP itu dibuat serta diberikan atau tidak pada Adrianto atau Pengacaranya saat itu atau keluarganya, saksi pemohon praperadilan yang terdiri dari Satriya Unggul Perkasa serta isteri Ariyanto menyatakan tidak pernah ada SPDP yang diberikan.

“Maka terbuktilah semua tampilan fakta fakta hukum dalam permohonan pemohon dengan didukung alat bukti surat serta saksi saksi pemohon serta Pakar prof Sadjijono kalau kami selaku pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya,” pungkas Masbuhin. [uci/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x