28 C
Sidoarjo
BerandaJatimSKB 4 Menteri Terbaru Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat serta capaian vaksinasi Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Suharti Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Kata Suharti, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 serta Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen serta lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen serta lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, lanjut Suharti, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen serta lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

“Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen serta lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP,” jelasnya.

Menurut dia, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen serta lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen serta vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Sesjen Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan serta epidemiolog.

“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” katanya.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler serta olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 serta 3 serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“disebabkan tidak semua anak dapat membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin supaya kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat serta diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi serta dimasak dengan baik,” tambah Suharti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

Pemerintah pusat serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran serta melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen serta terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.

tetapi, apabila setelah dilakukan surveilans serta ditetapkan bukan merupakan klaster penularan serta angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi serta/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa serta penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.(faz)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x