Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Chatarina Muliana Girsang Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” terang Chatarina dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (19/4/2022).
Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual serta upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan supaya terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan untuk belajar serta mengaktualisasikan diri.
Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi pada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil serta komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut serta mengawal proses judicial review.
“Lahirnya Permendikbudristek ini ialah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih pada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil serta komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae supaya Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” tutur Chatarina.
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR pada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM minta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Sekadar diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.(faz/iss)