Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap modus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa kedokteran UB, dengan tersangka inisial (ZI) yang tidak lain ialah ayah tiri pacar korban.
AKBP Ronald A Purba Waddirreskrimum Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara membekap kepala korban menggunakan kantong plastik.
“Proses pembunuhan terjadi di dalam mobil milik korban, dengan cara dibekap dari belakang menggunakan kantong plastik hingga membuatnya tidak dapat bernapas kemudian menekan dada korban dengan lutut hingga membuatnya meninggal,” kata Ronald Purba pada suarasurabaya.net, Senin (18/4/2022).
Sesuai keterangan Ronald, tersangka sebelumnya sudah mengenal korban terlebih dahulu, serta sebelum terjadi pembunuhan ZI mengajak korban untuk bertemu di Malang pada 7 April.
“Dengan modus memberi oleh-oleh untuk keluarga korban, ZI mengajak korban bertemu terlebih dahulu di Malang,” katanya.
Pada tanggal 7 April tersebut, tersangka berangkat menggunakan motor miliknya untuk menemui korban tetapi motor tersangka dititpkan ke rumah YP (saksi) serta selanjutnya pergi bersama dengan naik mobil Kijang Innova milik korban.
Setelahnya mereka berada di dalam satu mobil bersama serta berkeliling Kota Malang untuk mencari tempat ngopi.
Sebelum pelaku melakukan pembunuhan, keduanya sempat terjadi cek cok dengan korban disebabkan membaca isi chat korban dengan si anak tiri.
“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sepeda motor milik pelaku, 3 unit handphone, 1 buah tas warna cokelat,” kata Ronald.
Ronald melanjutkan, barang bukti lain yang diamankan ialah palu yang dipergunakan untuk merusak hp korban, kemudian pisau untuk mencongkel plat nomor mobil korban, serta satu buah helm grab milil tersangka.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek online ini memarkir mobil korban di Ruko Kolombia Malang, kemudian pergi ke rumah HK (saksi kedua) untuk menitipkan kuncil mobil korban.
Kemudian keesokan harinya pada 8 April setelah mengambil kunci mobil korban di rumah HK tersangka pergi kembali menuju Ruko Kolombia menaiki ojol untuk berencana membuang mayat korban.
Dengan menyetir mobil Innova yang berisikan mayat korban, tersangka berkeliling di beberapa daerah dahulu sebelum memutuskan membuang mayat di semak-semak di Purwodadi.
“Setelah membuang mayat korban, tersangka membuka handphone korban serta mengambil uang sejumlah Rp3,4 juta melalui M-Banking korban,” tutur Ronald.
Tersangka ZI yang tinggal di Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam terkena pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ronald.
Tak berhenti sampai di sini, tim jajaran kepolisian menyatakan bahwa masih terus melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya itu.
“Penyelidikan kasus masih akan terus berlanjut, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini,” pungkas Ronald.(wld/iss)