31 C
Sidoarjo
BerandaJatimKAI Daop 8 Gandeng Kejari untuk Selamatkan Aset Bermasalah

KAI Daop 8 Gandeng Kejari untuk Selamatkan Aset Bermasalah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengamankan aset bermasalah.

Ketiganya telah menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata serta tata usaha negara.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Heri Siswanto Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya serta I Ketut Kasna Dedi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (12/4/2022).

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini terjalin disebabkan adanya persamaan target dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan pada KAI,” ujar Heri Siswanto Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya pada keterangan tertulisnya.

Perjanjian ini juga ditujukan untuk penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya serta Tanjung Perak.

Juga menyelesaikan permasalahan hukum perdata serta tata usaha negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya serta Tanjung Perak.

“Perjanjian ini diharapkan dapat menuntaskan permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan serta pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah,” jelas Heri.

Heri juga ingin kerja sama ini mampu merampungkan permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum. Seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa serta kontrak serta pengadaan barang serta jasa.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diharapkan dapat memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, serta memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Heri Siswanto sangat berharap kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang ingin mengambil alih serta menguasai aset milik KAI.

Contoh kasus seperti, masyarakat yang menempati rumah dinas serta tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang dapat dikuasai serta dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan disebabkan merasa sudah menghuni aset tersebut.

“Kejari juga akan membantu kami untuk mengawal masyarakat yang melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan serta pembuatan perjanjian sewa aset,” imbuhnya.

Serta melindungi pengamanan aset dari adanya provokator serta oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin serta ikatan legalitas yang jelas.

“Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” pungkas Heri. (tha/iss)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x