29 C
Sidoarjo
BerandaJatimDua Tahun Produksi Skincare Tiruan, BS Diringkus Polisi

Dua Tahun Produksi Skincare Tiruan, BS Diringkus Polisi

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap BS (33 tahun) tersangka pembuat produk perawatan kulit (skincare) tiruan. BS menjual produk tiruan tersebut di toko online miliknya yakni toko ‘Kosmetik Murah’.

BS memproduksi skincare tiruan dari brand asli bernama KLT yang memiliki izin berdagang, sedangkan dirinya menjual brand tiruan tanpa memiliki izin berdagang sejak tahun 2019 dengan bahan-bahan yang tidak sesuai standar.

“Menurut informasi tersangka pernah bekerja di brand tersebut, serta bahan-bahan yang dipergunakan oleh BS untuk membuat skincare itu di antaranya alkohol, air biasa, sabun batang, Aquades, krim, serta pewarna makanan,” tutur AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indag Ditreskrimsus pada suarasurabaya.net, Jumat (8/4/2022).

Dalam memproduksi skincare tiruan brand KLT, BS mencampur semua bahan baku ke dalam baskom kemudian bahan-bahan tersebut diaduk hingga menyatu.

Setelah semua bahan tercampur, BS mengaku menambahkan bahan pewarna supaya produk tiruan buatannya terkesan mirip.

Setelah selesai dicampur pewarna, BS memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan yang memiliki bentuk serta kemiripan desain dengan produk aslinya.

Polisi memperlihatkan barang bukti produk perawatan kulit tiruan yang diproduksi BS tersangka di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (8/4/2022). Foto: Tim redaksi suarasurabaya.net

“Selain membuat bahan skincare tiruan, BS juga memesan botol kemasan yang memiliki kemiripan bentuk dengan brand aslinya hingga cukup sulit untuk membedakan,” kata Oki Ahadian.

Terkait kadar berbahaya dari produk tiruan skincare tersebut, kata Oki, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan serta penelitian sampel lebih lanjut.

Dari aksi manipulasi produk ini, BS mengaku mendapatkan untung dalam waktu satu bulan kurang lebih Rp.500 juta dengan modal yang kecil.

BS diringkus oleh petugas kepolisian pada Senin 14 Maret 2022 di gudang toko online ‘Kosmetik Murah’, Jalan Lebak Timur Surabaya.

Akibat perbuatannya, BS terancam UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian UU No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Selain itu juga dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, kami kenakan pasal berlapis, disebabkan apa yang tersangka lakukan memenuhi unsur dari tiga Undang-Undang tersebut,” pungkas Oki.(wld/iss/faz)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x