31 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraPendiri SPI Ajukan Lagi Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan

Pendiri SPI Ajukan Lagi Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan

SURABAYA – Tersangka JE, pelaku pencabulan di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu kembali melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka. Gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, JE mendaftarkan praperadilan kembali atas penetapan tersangka tertanggal register 25 Januari 2022.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE, pendiri Sekolah SPI, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang Praperadilan lawan Polda Jatim di PN Surabaya pekan lalu.

“Kami menghormati disebabkan ada asas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut,” kata Jeffry.

Dia menegaskan, antara putusan ditolak dengan tidak diterima memiliki perbedaan makna hukum. Frasa tidak diterima dalam putusan praperadilan kemarin, menurut Jeffry, dinyatakan kekurangan syarat formil. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam praperdilan.

Artinya, lanjut Jeffry, hakim belum memeriksa objek pokok dari prapradilan yang dimohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti. disebabkan itu, pihaknya masih dapat mengajukan praperadilan kembali.

“Maka, dengan adanya putusan ini, ke depannya kalau akan mengajukan permohonan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini,” katanya. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x