31 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraLanggar Perizinan, Kemendag Tindak Tegas PT DNA Pro Akademi

Langgar Perizinan, Kemendag Tindak Tegas PT DNA Pro Akademi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen serta Tertib Niaga (Ditjen PKTN) serta Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memberikan sanksi tegas terhadap PT DNA Pro Akademi disebabkan melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin di Jakarta, Jumat (28/1).

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, serta los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan serta ketertiban pelaku usaha supaya memenuhi persyaratan serta kewajiban dalam berusaha.

“Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh pada pelaku usaha lain supaya menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan serta Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” pungkas Aldison. (*/jay)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x