27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraMahesa Jual Sabu di Sememi, Dituntut Lima Tahun

Mahesa Jual Sabu di Sememi, Dituntut Lima Tahun

SURABAYA – Mahesa Rizky Darfian dituntut lima tahun penjara lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa menilai Mahesa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut, menyatakan terdakwa Mahesa Rizky Darfian secara sah serta meyakinkan terbukti bersalah melanggar tindak pidana narkotika,” ujar JPU Suparlan.

Perbuatan Mahesa bermula saat menghubungi Gukteh berniat membeli sabu sebanyak dua poket seberat setengah gram. Harganya Rp 650 ribu. Mahesa lalu menjual satu poket sabu pada Kacong seharga Rp 400 ribu. Sementara satu poket sabu lainnya dijual pada Zaki (buron) juga seharga Rp 400 ribu.

“Sedangkan dari hasil penjualan pada Zaki, terdakwa mendapat untung sebesar Rp 200 ribu,” ujar Suparlan.

Pada Jumat, 3 September 2021, Mahesa dibekuk dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Sememi Kidul, Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mahesa dibekuk saat sedang mengantarkan pesanan sabu pada seseorang.

Petugas mendapati satu poket plastik klip berusia sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan pembungkusnya. Barang itu sudah disimpan dalam kotak kecil yang tersimpan di dalam kotak besar yang tersimpan di dalam tas. “Petugas juga menyita satu HP merek Oppo serta uang tunai Rp 400 ribu di dalam dompetnya,” ungkapnya. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x