27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraGondol Tujuh Batang Emas di Pasar Atoom, Divonis Tiga Tahun

Gondol Tujuh Batang Emas di Pasar Atoom, Divonis Tiga Tahun

SURABAYA – Terdakwa Djoni akhirnya divonis tiga tahun penjara. Staf gudang PT Indah Golden Signature (IGS) itu nekat menggondol tujuh batang emas lalu dijualnya untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Menetapkan bahwa masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Martin Ginting dalam putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/1).

Sementara itu, sang penadah, Subhan, hanya divonis empat bulan penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Sebelumnya, pemilik toko emas, Lie Paulus Stephanus, dalam kesaksiannya menyatakan pada Selasa (31/8) lalu, Djoni sebagai kurir PT IGS mengambil tujuh batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia. Saat tiba di Jalan Bunguran, Surabaya, tempat toko emas itu berada, Djoni lalu menerima emas dari karyawan toko, Florensia Stephanus.

“Selesai menerima emas, karyawan saya lalu membuatkan tanda terima pengambilannya,” ujar Lie.

Tak lama, Willy, wakil kepala gudang PT IGS, menghubungi Lie Paulus serta menanyakan apakah Djoni, stafnya, sudah datang untuk mengambil emas. Lie Paulus lalu menjawab bahwa Djoni sudah tiba di tokonya mengambil emas.
Djoni juga sudah 15 menit yang lalu pergi meninggalkan tokonya. Willy lalu menghungi kepala staf PT IGS yang ikut bersama Djoni, Muslim Lubis. Willy pun terkejut saat Muslim memberi tahu bahwa sudah menunggu Djoni sekitar satu jam lamanya.

“Kami pun tekejut kalau Djoni ternyata tak kunjung kembali bersama Muslim serta Salim Muklis yang saat itu menjadi drivernya,” ujar Willy.

Rupanya Djoni membawa tujuh batang emas itu ke Pasar Rungkut. Djoni justru menjual emas itu pada Subhan di pinggir jalan. Emas dijual seharga Rp 102,4 juta. Sebelumnya tujuh batang emas itu dipotong hingga seberat 200 gram.

Uang itu sudah dipergunakan Djoni untuk membayar hutang sebesar Rp 65 juta. Djoni akhirnya ditangkap anggota Ditreskrumum Polda Jatim, Jumat (1/10) lalu di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x