27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraDivonis Tiga Tahun gegara Simpan Sabu di Prapen

Divonis Tiga Tahun gegara Simpan Sabu di Prapen

SURABAYA – Andri Wijaya divonis tiga tahun penjara gara-gara menyimpan sembilan poket sabu. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Perbuatan Andri dinilai melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1).

Menanggapi putusan majelis hakim, Andri menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa menyatakan menerima putusan. Andri diberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikap.

Ceritanya, Jumat, 10 September 2021, Andri mendapat 10 poket sabu dengan berat satu gram seharga Rp 1 juta dari Laras. Keesokan harinya, Andri pergi ke hotel di Jalan Prapen, Surabaya. Saat berada di lobi hotel, Andri dibekuk dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Petugas menemukan barang bukti berupa sabu 1,6 gram beserta pembungkusnya. Selain itu, petugas juga menyita satu ponsel Oppo putih serta tas warna hitam merek Eiger. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x