32 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraKasus Salah Transfer Rp30 M, Indah Harini Terancam Pasal Pencucian Uang

Kasus Salah Transfer Rp30 M, Indah Harini Terancam Pasal Pencucian Uang

JAKARTA – Itikad baik yang tidak ditunjukkan salah satu nasabah BRI Indah Harini untuk mengembalikan dana yang bukan miliknya dapat berujung tindak pidana. Apalagi, Indah diketahui telah mengalihkan serta menggunakan dana yang bukan haknya tersebut, sehingga juga dapat dijerat pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“disebabkan tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. serta dipergunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” kata Dian.

Sebelumnya, Indah dilaporkan disebabkan enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp30 miliar pada Desember 2019. Indah kemudian menggunakan serta mengalihkan dana tersebut. Hal ini terungkap Selesai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Upaya Indah dalam menguasai dana yang bukan haknya juga dapat diklaim sebagai tindakan penggelapan.

Dian menuturkan Indah dapat dijerat pasal berlapis. Adapun delik hukum lain yang dapat menjerat Indah ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. “Bagi saya aneh disebabkan nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu ialah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” katanya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini dapat tidak diproses secara hukum. Syaratnya mutlak, yakni nasabah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak bank.

Sayangnya, informasi yang disampaikan petugas BRI pada Indah sejak Oktober 2020 tidak kunjung ditanggapi secara positif oleh Indah, serta Indah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Indah yang kini telah berstatus tersangka tidak kunjung memberikan itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. tetapi biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan disebabkan gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, dapat jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya. (*/jay)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x