27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraCurhat Konsumen Bukan Penghinaan, Stella Monica Divonis Bebas

Curhat Konsumen Bukan Penghinaan, Stella Monica Divonis Bebas

SURABAYA – Stella Monica Hendrawan, Penderita klinik kecantikan di Surabaya, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” kata Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/12).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Stella selama satu tahun penjara. Tak hanya itu. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Tangis bahagia Stella langsung pecah setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Setelah sidang, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir di ruang sidang. “Puji Tuhan, saya dinyatakan bebas. Terima kasih, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan pada Klinik L’Viors,” ucap Stella.

Dalam sidang yang menarik perhatian sejumlah kalangan itu, majelis hakim berpendapat bahwa unsur mencemarkan nama baik terhadap klinik Lviors tidak terpenuhi. Majelis hakim menyebutkan, unggahan Stella Monica di media sosialnya tidak mengandung unsur penghinaan terhadap klinik kecantikan.

Curhat Stella selaku mantan konsumen klinik itu antara lain berbunyi: “Hahahaa… kalau Saya dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. serta ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…… dulurku ya ngujok2i Saya nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……”

Kata-kata tersebut, menurut majelis hakim, tidak jelas maksudnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga berpendapat tidak menemukan unsur penghinaan dalam kata-kata yang dimaksud. “Tidak mengandung unsur penghinaan dalam kata-kata tersebut,” ujar hakim Imam Supriyadi.

Menurut majelis hakim, apa yang disampaikan terdakwa Stella Monica ialah bagian dari keluhan sebagai Penderita. Sebab, terdakwa mengalami sendiri peristiwa dengan menjadi Penderita Lviors yang sudah mengeluarkan biaya mahal, tetapi tidak ada hasil yang diinginkan.

“disebabkan unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan mengadili membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Imam Supriyadi. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x