26 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraMafia Tanah Medokan Ayu Pakai Uang Konsumen untuk Koleksi Mobil

Mafia Tanah Medokan Ayu Pakai Uang Konsumen untuk Koleksi Mobil

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memeriksa Direktur PT Barokah Inti Utama Eddy Soemarsono, 55. Warga Jalan Medokan Ayu, Surabaya, itu diduga menilap uang pembelian tanah kavling milik 90 konsumen senilai Rp 9 miliar.

Eddy Soemarsono mengaku uang konsumen itu sebagian besar sudah habis dipergunakan. tetapi, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melacak ke mana larinya uang miliaran rupiah tersebut.

Pengakuan tersangka, uang konsumen yang diduga berjumlah sekitar Rp 9 miliar ini sudah dipergunakan untuk uang muka tanah serta kebutuhan hidupnya.

Tersangka Eddy menghidupi empat istrinya menggunakan uang pembelian tanah di kawasan Medokan Ayu Tambak dari para konsumen atau user. Selama ini banyak korban yang mengaku langsung membayar cicilan ke kantor PT Barokah Inti Utama di Jalan Medokan Ayu Tambak Nomor 46 Surabaya. Sehingga, tersangka dapat dengan mudah menggunakan uang tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit Harda Iptu Komar Sasmito mengungkapkan, tersangka Eddy menggunakan uang nasabahnya untuk membayar uang muka. tetapi, pengakuan ini belum sepenuhnya terbukti disebabkan tidak ada bukti pembayaran uang muka tersebut.

Bahkan, dari pengakuan tersangka juga ia sempat membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 550 juta, Toyota Camry Rp 530 juta. tetapi, disebabkan tidak memiliki uang, mobil ini dijual serta dibelikan Toyota Yaris seharga Rp 90 juta.

Lalu, dijual kembali serta baru membeli Yaris pada tahun 2016 seharga Rp 160 juta, Honda Jazz dibeli Rp 140 juta. “Mobil ini sudah dijual semua,” jelasnya.

pada polisi, tersangka Eddy mengaku saat ini uang konsumen yang ada di tangannya sudah habis. Bahkan, mobil yang disebutkan itu juga sudah tidak ada. “Hartanya habis semua. Sertifikat rumahnya juga dijaminkan ke bank. Uang sudah habis,” ungkap Mirzal.

Sementara itu, Mei, korban asal Rungkut, mengaku membeli tanah kavling seluas 8×15 meter persegi seharga Rp 148 juta ke melalui PT BUI. Tapi hingga kini sertifikatnya rumah belum diberikan. Menurut dia, saat ditagih, pihak PT BUI mengaku tanahnya masih dalam pengurukan disebabkan posisi tanah masih berbentuk tambak.

“Saya dijanjikan enam bulan selesai sertifikatnya, tapi saat ditagih seperti diolor-olor gitu,” tuturnya.

Bahkan, Mei sempat bertemu Eddy langsung di kantornya serta membuat surat tertulis yang isinya akan mengembalikan uang Rp 148 juta dalam jangka dua tahun. “Tapi kenyataannya hanya janji saja sampai sekarang, ditelepon HP-nya juga tidak dapat,” ujar Mei.

Setelah kasus ini terungkap, Mei berharap uangnya bersama milik korban lainnya dikembalikan.

Korban tanah kavling fiktif ini tidak hanya kalangan sipil saja. Anggota TNI yang berdinas di Jakarta, Jauhari, juga jadi korban Pikiran bulus Eddy. Ia mengaku membeli tanah kavling dengan cara mencicil selama empat tahun. Ia sudah melunasi uang pembelian Rp 168 juta.

Jauhari awalnya curiga disebabkan tidak ada progres mulai awal memberikan uang muka hingga sekarang. “Saya beri uang muka Rp 80 juta saat itu. Tapi belum ada progres sampai saya lunas membayar. Saya langsung membayar ke lokasi,” katanya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, sebanyak 90 orang diduga sudah tertipu disebabkan sudah membayar sejumlah uang ke tersangka Eddy Soemarsono. tetapi, sejak 2015 hingga sekarang tanah tersebut tidak juga diuruk, bahkan masih berupa tambak. Beberapa korban akhirnya melaporkan kejadian ini Polda Jatim serta Polrestabes Surabaya.

Edy mengungkapkan tersangka Eddy mulai membuat perusahaan properti dengan nama PT Barokah Inti Utama. Tersangka mulai beroperasi sejak 2015 lalu. Ia menawarkan tanah kavling yang masih berupa tambak di Jalan Medokan Ayu Tambak. Banyak orang tertarik hingga akhirnya membeli kavling yang ditawarkan ini.

“Tanah ini bukan milik tersangka. Melainkan tanah milik warga yang pemiliknya sudah meninggal sejak 1979 silam. Tersangka langsung menawarkan saja sebelum membeli ke Pakar waris,” jelasnya. (gun/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x