31 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPolitik PemerintahanPemkab Sidoarjo Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tiga Program Prioritas KOMINFO, Sidoarjo ...

Pemkab Sidoarjo Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tiga Program Prioritas KOMINFO, Sidoarjo …

Pemkab Sidoarjo Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tiga Program Prioritas

KOMINFO, Sidoarjo – Pemberatasan barang kena cukai illegal kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor semata – mata untuk menekan kebocoran pajak yang masuk negara. Selain itu, anggaran dari DBHCHT kemanfaatannya dikembalikan pada masyarakat. Bupati menekankan bahwa industri rokok harus tetap jalan tetapi tidak dilakukan dengan cara illegal disebabkan akan merugikan negara.

“Industri rokok harus tetap jalan, pajak yang masuk ke negara jangan sampai ada yang ngemplang pajak,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisasi DBHCHT di Hotel Aston yang diikuti puluhan Kepala Desa serta masyarakat. Rabu, (27/10/2021).

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiga program prioritas. Ketiga program itu yakni untuk Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum serta untuk Kesehatan. tetapi secara umum dana DBHCHT diperuntukkan untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, serta Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat Pemkab Sidoarjo mengalokasikan untuk kegiatan pemberian bantuan langsung tunai pada para buruh rokok. Selain itu, para buruh rokok juga mendapatkan pelatihan peningkatan ketrampilan kerja. Mereka, para buruh pabrik rokok ini juga mendapatkan bantuan modal usaha bagi yang ingin beralih profesi.

Kemudian untuk program bidang penegakan hukum Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembinaan pada industri rokok. Kemudian sosialisasi terkait ketentuan dibidang cukai rokok. serta melakukan pemberantasan barang kena cukai illegal.

Pada bidang penegakan hukum, Bupati Sidoarjo mengingatkan ketentuan – ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh pelaku industri rokok. seperti pada saat produksi harus sesuai dengan peruntukan pita cukainya serta tidak menggunakan pita cukai palsu.

“Kedepan yang lebih banyak ditekankan pada produksinya, produksi harus sesuai peruntukkan pitanya, tepat pitanya atau tidak menggunakan pita palsu atau non pita,” tegasnya.

Lanjut komentar.

Sumber » @pemkabsidoarjo

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x