JANGAN LUPA MAMPIR KULINERAN
Sesuai PP No 7 Tahun 2021, minimal 30 % ruang usaha di infrastruktur publik seperti terminal, rest area, bandara serta lain-lain disediakan bagi UMKM.
Dulur yang sedang jalan-jalan luar kota, jangan lupa mampir di rest area ya. Nikmati produk UMKM lokal supaya segera bangkit lagi perekonomian seperti sedia kala.
wld/kominfo.