33 C
Sidoarjo
BerandaNasionalNusantaraTerdakwa Mafia Tanah Surabaya Hanya Divonis 6 Bulan, JPU Banding

Terdakwa Mafia Tanah Surabaya Hanya Divonis 6 Bulan, JPU Banding

SURABAYA – Dua terdakwa kasus mafia tanah, Samsul Hadi serta Subagyo, akhirnya dihukum pidana enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/10).

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan putusan terhadap terdakwa Djerman Prasetyawan yang sudah diputus lebih dahulu. Mereka dianggap telah memalsukan surat-surat untuk mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama,” kata Hakim Itong Isnaeni Hidayat.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Darwis menuntut terdakwa Subagyo selama 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Samsul Hadi dituntut 2,5 tahun penjara.

Saat putusan itu, kedua terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya. meski begitu, kedua terdakwa menerima putusan mejalis hakim serta tak mengajukan banding. “Menerima, Yang Mulia,” ujar Subagyo singkat.

Bagaimana dengan Jaksa Darwis? Darwis langsung menyatakan banding terhadap putusan itu. Dia menilai putusan majelis hakim tersebut tak mencerminkan rasa keadilan. Terlebih putusan itu begitu jauh dari tuntutannya.

“Sangat jauh sekali. Tuntutan dari 3,5 tahun hanya diputus enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya tegas.

Sebelumnya, terdakwa Djerman Prasetyawan diputus enam bulan penjara. Padahal, jaksa menuntutnya pidana 3,5 tahun penjara. Jaksa Darwis juga langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (far/rek)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x