SURABAYA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman daring/online (pinjol) ilegal, disebabkan secara nyata merugikan masyarakat.
“Saya mendukung penuh Polri secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata La Nyalla di Surabaya.
Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman daring ilegal nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat, baik melalui SMS maupun telepon.
“Korban pinjaman daring ilegal ini sudah sangat banyak, serta bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya, mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu meneror jika nasabah yang lambat atau tidak mampu membayar,” ujar La Nyalla.
Informasi yang diterima DPD RI, selain meneror, mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan. sehingga telah banyak warga menjadi korban. “Tentu hal ini sangat meresahkan serta harus segera ditindak tegas,” kata La Nyalla.
La Nyalla minta masyarakat korban pinjaman daring untuk melapor pada pihak berwajib. Pada saat yang sama, minta polisi responsif serta bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban tersebut.
Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman daring Ilegal.
“Saya melihat ini ialah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya dapat jadi sangat banyak, tetapi masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor disebabkan dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami,” kata La Nyalla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. (antara/rek)