28 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaKantor Advokad Muda Rolland E Potu, Dapat Penghargaan Platinum Laywer

Kantor Advokad Muda Rolland E Potu, Dapat Penghargaan Platinum Laywer

SIDOARJO, – Kantor Pengacara P-P & Patners salah satu kantor pengacara yang mendapat penghargaan dari Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI). Penghargaan yang diterima kantor pengacara yang didominasi pengacara muda ini yaitu ‘Platinum Lawyer Indonesia Award 2021’.

Kantor Pengacara P-P & Patners masuk nominasi penghargaan dari YPPI disebabkan sebagai kantor pengacara kategori advokat muda yang punya kantor sendiri. Selain itu, eksistensi perkara yang ditanganinya 80 persen memuaskan serta dicatat setiap tahunnya.

Pernghargaan yang diberikan tersebut berupa sertifikat serta award button yang telah diserahkan pada akhir Agustus 2021 lalu di salah satu hotel di Surabaya.

Rolland E Potu, Founder P-P & Patners Law Office sempat kaget ketika dihubungi pihak panitia untuk datang ketempat acara untuk menerima penghargaan tersebut. “Kami kaget, tiba-tiba kantor kami terpilih sebagai nominasi,” jelasnya.

Mesi begitu, ia mengucapkan banyak terimakasih atas penilaian Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI) terhadap kantornya, hingga memberikan penghargaan.

“Kami ucapkan terimakasih banyak. Ini akan menjadi semangat kami untuk lebih profesional dalam menjalankan profesi, membela hak-hak klien serta orang-orang tertindas,” ucap Rolland ketika dikonfirmasi wartawan , Sabtu (11/9/2021).

Sejarah Berdiri Kantor

Kantor Pengacara P-P & Patners berdiri sejak tahun 2016 berlokasi di Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur. meski masih terbilang baru, tetapi perkara pidana maupun perdata yang ditanganinya cukup banyak serta rata-rata memuaskan.

“Kami selalu bersyukur setiap perkara yang kami tangani selalu sesuai harapan klien. Setiap perkara selalu kami kaji secara mendalam. Kami selalu sampaikan apa adanya pada klien. Kami tak mau menjanjikan apapun,” Saya pria yang hobi fitnes itu.

Sukses mendirikan kantor di Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya, pihaknya mulai melebarkan sayap. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2020 mulai mengembangkan kantor di wilayah Ibu Kota Indonesia, tepatnya di  Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Kedua kantor sampai hari ini masih tetap eksis,” ucapnya.

Tangani Kasus Besar Hingga Perhatian Publik

Perkara yang ditangani Kantor Pengacara P-P & Patners yang menjadi perhatian publik diantaranya perkara perdata sengketa lahan 6 hektar di dekat Bandara Ambon, di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Sengketa objek tersebut pada tingkat pertama kalah hingga inkrach. tetapi, Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat kuasa dari Max Millian Rumoei (dulu tergugat) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Max Millian Rumoei.

Selain perkara tersebut, perkara yang menjadi perhatian publik yaitu kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Erlita Dewi atas meninggalnya putrinya, AP (15). Pihak pelapor minta autopsi putrinya tersebut hingga harus membongkar makam putrinya.

Baca : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2021/04/02/diduga-isi-jenazah-korban-penganiayaan-makam-di-delta-praloyo-sidoarjo-dibongkar-polisi/258758/amp/

tetapi dalam kasus tersebut, Kantor Pengacara P-P & Patners bukan mendampingi pelapor, melainkan mendampingi pihak saksi yaitu Agung Rahardjo yang notabenya mantan suami pelapor. Pihak pelapor didampingi Tim Kopi Johny Hotman Paris Hutapea.

Selain itu tim pengacara yang dikomandani Rolland E Potu itu juga mendampingi Linda Dewi, yang notabenya istri Agung Rahardjo. Baca : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2021/04/03/ibu-di-sidoarjo-beber-kronologi-kematian-anak-tirinya-yang-diduga-tak-wajar/258825/amp/

meski kasus tersebut tengah diselidiki pihak Polresta Sidoarjo serta telah dilakukan autopsi sejak April 2021 lalu. tetapi hingga kini hasilnya masih belum keluar. “Kami sudah bersurat supaya hasil autopsi itu dibuka,” ungkap Rolland.

“disebabkan sampai sekarang tidak ada kelanjutan serta panggilan ke klien saya, hanya sekali saja diperiksa. Ini artinya dalam perkara tersebut memang anak yang meninggal itu karen sakit, bukan disebabkan dugaan kekerasan maupun yang lainnya. Ini biar ada kepastian hukum,” pungkas pengacara asal Ambon itu.

 

 

 

 

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x