32 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPolitik PemerintahanTunggakan Pajak Capai 410 Miliar Rupiah, Pemkab Sidoarjo Akan Libatkan Kejaksaan Tagih...

Tunggakan Pajak Capai 410 Miliar Rupiah, Pemkab Sidoarjo Akan Libatkan Kejaksaan Tagih Wajib P…

Tunggakan Pajak Capai 410 Miliar Rupiah, Pemkab Sidoarjo Akan Libatkan Kejaksaan Tagih Wajib Pajak Yang Menunggak

KOMINFO, Sidoarjo – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi serta Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, capaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen saja, sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak. untuk itu, BPPD mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2.

BPPD rencananya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 serta mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak. Selasa, (22/6/2021) di Fave Hotel Sidoarjo.

“Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah,” kata Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Masih kurang optimalnya capaian atau realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Zaini.

Sekda Achmad Zaini mengungkapkan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimalnya. Hanya 34,35 persen yang sudah masuk. BPPD juga diminta menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak.

Zaini menegaskan bahwa tugas BPPD selain mengejar target juga ada harus menagih wajib pajak yang menunggak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang,” terangnya.

“Selama ini capaian penerimaan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen, sisanya 25 persen menunggak. Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak menumpuk,” tambah Zaini.

Sekda yang juga mantan Kepala Bappeda ini menilai, besarnya nilai piutang tersebut melebihi batas wajar disebabkan lebih besar piutangnya daripada target pajak tahun 2021.

Ir.

Sumber » @pemkabsidoarjo

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x