27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaDigugat Saudara disebabkan Tolak Ikut Jual Warisan, Ibu 59 Tahun Dibela Para...

Digugat Saudara disebabkan Tolak Ikut Jual Warisan, Ibu 59 Tahun Dibela Para Saksi di Sidoarjo

SIDOARJO, -Kekukuhan Rumaita, ibu berusia 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang digugat saudaranya sendiri disebabkan tak mau ikut menjual objek tanah warisan tambak seluas 5 hektare cukup beralasan.

Hal itu setelah tiga saksi dari tergugat Rumaita, yaitu Hasanudin, Yasir Arafat serta Mujahidin yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/5/2021).

Dalam fakta persidangan para saksi kompak menyebut jika Rumaita faham atas objek riwayat tanah warisan berupa tambak seluas 5 hektare yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Sehingga, menurut para saksi, Rumaita tidak mau ikut menjual serta menolak pembagian uang dari saudaranya hasil penjualan objek tanah tambak yang sudah dieksekusi serta saat ini sudah berdiri bangunan itu.

“Tidak menerima bagian disebabkan tau tanah itu milik Haji Said,” ucap saksi Yasir Arafat. Keterangan saksi lantas disela oleh Ketua Majelis Hakim. “Dari mana saudara tau,” ucapnya bertanya pada saksi.

Yasir mengaku jika Rumaita pernah bercerita kepadanya baik secara langsung maupun lewat telfon. “Gini dek, sabar saja. Bagi siapa yang menerima uang (penjualan tanah warisan) ketahuan sendiri,” ucapnya menirukan ucapan Rumaita.

Mujahidin menambahkan, jika Rumaita sejak kecil hingga dewasa diasuh oleh Haji Said. Sehingga, mengetahui jika objek tanah itu sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Haji Said yang dibeli dari Haji Umar.

“Dari kecil bertetangga di Desa Banjar Kemuning,” jelasnya. Ia menyatakan jika awalnya Rumita ikut melayangkan gugatan, tetapi akhirnya mencabut disebabkan sadar. “Beliau membuat pernyataan tidak mau ikut campur urusan itu,” sebutnya.

Impi Yusnandar, Kuasa Hukum Rumaita menjelaskan duduk perkara, jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai serta dikelola oleh almarhum Haji Said serta Pakar warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.

Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan saudara kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar saat itu mendapat warisan dari almarhum Mutiara.

Sementara dari Pakar waris almarhum Mutiara bersengketa dengan Pakar waris Haji Said atas objek tanah tersebut. tetapi, Rumaita yang masih saudara serta Pakar waris dari almarhum Mutiara tidak mau bersengketa soal itu.

“disebabkan klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah),” jelasnya. Begitupun, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan Pakar waris almarhum Haji Said hingga menjual objek tersebut ke pihak lain.

“Klien kami tidak mau ikut menjual serta tidak mau menerima hasil penjualan tersebut,” jelasnya. Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha serta Ahmad Syarifuddin Amrullah.

meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonformasi Selesai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sementara penelusuran dalam laman website PN Sidoarjo menyebut diantaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu minta gugatannya dikabulkan.

Di antaranya, memerintahkan pada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektare.

Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat serta tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x