Sidak PPKM Industri, Cak Hud minta Fasilitas Prokes Ditambah
KOMINFO, Sidoarjo – PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono melakukan sidak PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat) dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) di salah satu industri yang berada di kecamatan Gedangan. Hudiyono menemukan kurangnya fasilitas Prokes seperti tempat cuci tangan serta thermogun. Rabu, (20/1/2021).
Cak Hud sapaan akrab Hudiyono akhirnya minta pada manajemen untuk memperbanyak tempat cuci tangan terutama di pintu pos penjagaan satpam. disebabkan tempat cuci yang tersedia hanya ada satu.
“Minimal ditambah lagi lima tempat cuci tangan, kalau hanya satu yang ada di pintu pos ini masih kurang nanti malah menyebabkan kerumunan. Termasuk Thermogun juga kurang kalau hanya lima, ditambah lagi minimal ada 10 unit”, ujar Cak Hud.
Didampingi Camat serta Kapolsek serta danramil Gedangan, satu persatu di cek mulai dari jalur karyawan masuk ke area pabrik sampai ke tempat kerja.
“Secara umum industri ini sudah menerapkan protokol kesehatan serta sudah patuh aturan PPKM. Jalan akses masuk serta keluar sudah dipisah. Mereka juga punya aplikasi khusus untuk karyawannya yang dapat mendeteksi. Aplikasi ini semacam E-Hac yang biasa dipakai pemerintah untuk mengecek kondisi penumpang di bandara”, katanya.
Semetara itu, HRD PT. Pakarti Riken Indonesia (Parin), Lucy Retnosari mengaku tidak ada persiapan sama sekali dengan kedatangan Pj Bupati Sidoarjo disebabkan tidak ada pemberitahuan. meski begitu, Lucy menjawab satu persatu apa yang ditanyakan PJ Bupati Hudiyono aturan Prokes yang diterapkan Parin.
Lucy akan menindaklanjuti masukan dari PJ Bupati Sidoarjo yang minta supaya fasilitas Prokes ditambah. Dengan jumlah 800 karyawan, Cak Hud minta ada penerapan physical distancing.
Dari pantauan sidak di lapangan, PT. Parin termasuk industri bukan padat karya. Di tempat produksi sudah menerapkan jaga jarak, jarak antar karyawan lebih dari dua meter, pemberlakukan jam kerja juga dilakukan.
PT. Parin menerapkan aturan cukup ketat, setiap pegawai yang memiliki keluhan demam serta batuk termasuk panas tinggi maka tidak diperbolehkan masuk kerja.