30 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPenjelasan Polresta Sidoarjo Soal Video Penangkapan Tersangka Kasus UU ITE yang Viral

Penjelasan Polresta Sidoarjo Soal Video Penangkapan Tersangka Kasus UU ITE yang Viral

SIDOARJO, – Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni G serta TR terkait kasus Undang-undang ITE, Senin (18/1/2021).

tetapi, saat proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu, diduga anak G serta TR merekam video. Bahkan video tersebut diupload secara live ke media sosial hingga viral menggunakan akun @sintaangelica.

Sempat juga terlihat aksi tarik menarik antara petugas kepolisian dengan tersangka serta keluarganya. Pihak keluarga terus berusaha menolak, tetapi polisi tetap memaksa melakukan penangkapan.

Dalam video juga terlihat pemegang ponsel yang sedang live sambil menangis. Keluar rumah serta sempat minta tolong ke warga terkait penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian pada orang tuanya.

Kasat Reskrim Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, G serta TR sudah lama ditetapkan menjadi tersangka UU ITE. “Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktobet 2019 perkaranya sudah P21. tetapi selama ini tidak pernah ditahan, disebabkan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.

untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. “tetapi tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir serta 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, proses penangkapan tersebut, sejatinya sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai prosedur serta melalui tahapan yang panjang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif.

Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasarkan laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.

Sekira Agustus 2018 silam, G serta TR disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, serta penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkas Wahyudin Latif.

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x