32 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPolda Jatim Gerebek Kafe Sediakan Prostitusi, Seorang Mami di Sidoarjo Jadi Tersangka

Polda Jatim Gerebek Kafe Sediakan Prostitusi, Seorang Mami di Sidoarjo Jadi Tersangka

SIDOARJO – Polisi membongkar praktik esek-esek yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan tersangka bernama Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.

Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa esek-esek yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

“Kami mengungkap kasus terhadap praktik prostitusi yang disediakan oleh seseorang. Lokasinya di Sidoarjo, yaitu Yayang Cafe and Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS,” kata Nasrun di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/12).

“Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana prostitusi,” imbuh Nasrun.

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar Pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan. Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih-kurang 1 tahun 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam kafe tersebut.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

“Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp 1.400.000, kemudian pembayaran bill room, kemudian celana dalam wanita dan pria,” pungkas Nasrun. (bm/rie)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x