31 C
Sidoarjo
BerandaJatimGubernur Jatim Akan Umumkan Besaran UMK 2021 Senin Besok

Gubernur Jatim Akan Umumkan Besaran UMK 2021 Senin Besok

Pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Timur kemungkinan akan diumumkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Senin (23/11/2020).

Dewan Pengupahan Jawa Timur telah menuntaskan pembahasan tentang usulan besaran UMK 2021 dari 38 kabupaten/kota di Jatim dalam dua kali sidang.

Sidang pertama Dewan Pengupahan digelar beberapa waktu lalu di Trawas. Saat itu, usulan besaran UMK 2021 yang sudah masuk ke dewan pengupahan dari 31 kabupaten/kota.

Ada tujuh kabupaten/kota di Jatim yang saat itu belum mengirimkan usulan UMK-nya. Lima di antaranya daerah di Ring 1 Jatim, selain itu Trenggalek serta Pacitan.

“UMK itu sidangnya dua kali. Di Trawas itu sudah 31 daerah yang direkomendasikan ke gubernur. Tadi pagi jam 8 itu tinggal 7 daerah yang dibahas,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Jumat (20/11/2020).

Pada sidang hari ini yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, Dewan Pengupahan Jatim pun telah menuntaskan pembahasan UMK untuk 38 kabupaten/kota.

“Jadi, sore ini kami kirimkan rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim soal UMK untuk 38 kabupaten/kota itu pada Ibu Gubernur. Itu hasil sidang dengan berbagai pertimbangan yang masuk serta sudah dirumuskan dewan pengupahan,” katanya.

Secara keseluruhan, kata Himawan, setidaknya ada 18 bupati/wali kota di Jawa Timur yang mengusulkan adanya kenaikan UMK 2021 pada Gubernur Jatim.

Sedangkan 20 kabupaten/kota lainnya mengusulkan besaran UMK 2021 tetap atau tidak ada kenaikan dari besaran UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur pada akhir 2019 lalu.

“untuk Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto) semua usulannya naik. Belum, kalau prosentasenya nanti menunggu yang sudah disahkan Gubernur,” katanya.

Himawan mengatakan, ada kemungkinan Khofifah Gubernur Jatim baru akan mengumumkan besaran UMK 2021 ini pada Senin besok. “Kemungkinan Senin besok baru dirilis oleh Bu Gubernur,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja mengatakan, perbedaan pendapat antara pekerja serta pengusaha tetap mewarnai dua kali Sidang UMK 2021 Dewan Pengupahan.

“Selalu, kami tetap merekomendasikan supaya bupati/wali kota supaya mengusulkan kenaikan besaran UMK. Sementara mereka (pengusaha) sebaliknya. minta tidak naik, tidak naik, serta tidak naik,” katanya.

Kini, semua usulan dari bupati/wali kota tentang besaran UMK 2021 telah disepakati bersama untuk disampaikan pada Gubernur. Keputusan tentang penetapan besaran UMK 2021 ada di tangan Khofifah Indar Parawansa.(den/tin)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x