27 C
Sidoarjo
BerandaJatimBareskrim Periksa 19 Saksi Usut Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Periksa 19 Saksi Usut Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri mengatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.

“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Sigit dalam rilis, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang serta pihak Kejagung.

Kabareskrim sendiri telah menginstruksikan jajarannya menyelidiki serta mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Selain memeriksa saksi, Sigit mengatakan pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional serta transparan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi serta ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.

“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut serta penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan serta memeriksa saksi saksi serta menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” tutur mantan Kadiv Propam Polri ini seperti yang dilansir Antara.

Sementara Pemerintah melalui Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) sebelumnya menyatakan bahwa telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri serta Jampidum.

Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung.

Mahfud meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan serta perkembangan kasus kebakaran.

“Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya,” kata Mahfud.(ant/tin/lim)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x