25 C
Sidoarjo
BerandaJatimDana BOS Bisa Digunakan untuk Tes Cepat Covid-19

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Tes Cepat Covid-19

Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan tes cepat Covid-19 tenaga kependidikan.

“Dana BOS dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan ‘rapid test’ sepanjang dananya ada,” ujar Jumeri seperti dilaporkan Antara, Kamis (13/8/2020).

Dia menambahkan tidak semua dana BOS mencukupi digunakan untuk biaya tes cepat bagi tenaga kependidikan yang sekolahnya sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau serta kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah serta tidak dapat dipaksa.

Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, serta SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Begitu juga untuk jumlah hari serta jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi serta kebutuhan.

Jika sekolah di zona kuning serta hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antar peserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.

Jumeri menambahkan banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan PJJ karena minimnya akses digital.

Hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang serta psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning serta hijau.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka satuan pendidikan yang siap serta ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Junaidi, mengatakan kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, pulau terluar, serta yang terisolir serta hanya memiliki akses udara.

“Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada pendidik agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.

Disinggung mengenai keselamatan serta keamanan siswa karena berbatasan dengan negara lain, Junaidi mengatakan saat ini aktivitas antar dua negara tersebut tidak sepadat sebelumnya.

Berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, serta sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau serta zona tidak terdampak.

Data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB yang sudah melapor serta melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning serta melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.(ant/iss/lim)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x