27 C
Sidoarjo
BerandaJatimPemkot Surabaya Pastikan Sudah Jalankan Inpres Jokowi Nomor 5 Tahun 2020

Pemkot Surabaya Pastikan Sudah Jalankan Inpres Jokowi Nomor 5 Tahun 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan sudah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Inpres yang diterbitkan 4 Agustus 2020 itu membahas tentang Peningkatan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.

Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Surabaya mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 serta 33, sudah mencakup berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut. Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta beberapa unsur lainnya, sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya.

“Nah, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas. Jadi, di Surabaya sudah dilakukan,” kata Irvan di kantornya, Kamis (6/8/2020).

Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya serta diamanatkan di Inpres nomor 6 tahun 2020. Menurutnya, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung serta sebagainya.

“Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” kata dia.

Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara serta berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat serta Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.

“Nah, dalam klasifikasi tempat serta fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin,” katanya.

Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sedangkan dalam Perwali No 28 Tahun 2020 serta perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget). “Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, serta dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” tegasnya.

Karena ada beberapa perbedaan ini, maka tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan Perwali itu ialah Inpres ini. “Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali agar lebih dipertajam serta disesuaikan dengan amanat Inpres,” katanya. (bid/tin)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x