25 C
Sidoarjo
BerandaContoh SuratContoh Surat Mou Untuk Lembaga Pendidikan serta Perusahaan Swasta

Contoh Surat Mou Untuk Lembaga Pendidikan serta Perusahaan Swasta

Contoh Surat Mou – Mou atau yang sering disebut dengan memorendum of understanding ialah sebuah surat kerjasama antara dua lembaga atau instansi tertentu. Hal- hal yang berkaitan dengan kerjasama tertuang dalam surat tersebut. Bentuk uraian kerjasama tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh surat mou yang akan dibahas dalam artikel ini.

Setelah membaca contoh surat mou dibawah ini akan terlihat unsur penting yang terdapat dalam surat mou tersebut. Mou atau surat pernyataan kerjasama memiliki target serta kepentingan tertentu misalnya untuk pengembangan akses serta promosi.

Selain itu untuk kepentingan peningkatan layanan lembaga serta eksistensi suatu lembaga atau perusahaan . Kesepakatan untuk melakukan kerjasama diatur untuk disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan kontrak kerjasama dalam segala bidang.

contoh surat mou ini juga memberikan informasi bahwa lembaga serta perusahaan yang melakukan kerjasama dalam perjanjian mou selalu bertujuan untuk saling mendukung target serta capaian kedua belah pihak tersebut. Misalkan Telkomsel melakukan mou dengan sekolah jurusan sistem informasi kedua belah pihak saling keterkaitan.

Beberapa Contoh serta Model Surat Mou

Contoh Surat Mou

Untuk bisa memahami tentang surat mou tidak cukup hanya dengan mengetahui pengertiannya saja. Biasanya seorang manajemen dalam sebuah perusahaan atau lembaga tertentu memiliki tugas untuk membuat surat mou sebagai kebutuhan perusahaan maupun lembaga tersebut.

1. Perjanjian Kerjasama MoU

Demi kepentingan pengembangan perusahaan swasta, negeri bahkan lembaga pendidikan melakukan kerjasama serta mou pada instansi lain yang memiliki keterkaitan serta memberikan dampak positif bagi kemajuan perusahaan tersebut

STM Budi Dharma Swasta Perdagangan

Kecamatan Tanah Merah  dengan

Telkom Pematang Siantar Simalungun

Nomor : 76/VI/STM/ 2019

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Soeharto Rasyid M.pd.

Jabatan            : Kepala Sekolah STM Budi Dharma Perdagangan

Berkaitan dengan hal ini sebagaimana yang diatas namakan STM Budhi Dharma Perdagangan yang selanjutnya sebagai pihak pertama

Nama               : Deden Purwanto ST

Jabatan                        : Kepala Telkom Siantar Simalungun

Unit Kerja        : PT. Telkom Simalungun

Sebagai pihak kedua

Sebagaimana yang telah diketahui tentang ketentuan kesepakatan atau kerjasama antara kedua belah pihak diatas dengan poin kesepakatan sebagaimana yang tertera dibawah ini:

Maksud serta target Perjanjian

  1. Kami selaku dari pihak pertama dengan ini menyatakan bersedia menerima bentuk sosialisasi perkembangan Telkom dari pihak kedua.
  2. Kami sebagai pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia serta sepakat akan memberikan informasi tentang pelayanan telkomsel pada pihak pertama.

Prosedur Pelaksanaan

  1. Umum : Sebagaimana informasi pelayanan telkomsel serta hal-hal yang berkembang akan di sosialisasikan pada pihak kedua yaitu seluruh siswa/i yang bersekolah di STM Budhi Dharma Simalungun dengan ketentuan yaitu:
  • Telah disepakati serta ditandantanganinya perjanjian kerjasama antara pihak pertama serta pihak kedua berkaitan tentang kerjasama sosialisasi pelayanan serta perkembangan telkomsel dalam perkembangan telekomunikasi.
  • Adapun persyaratan serta kriteria siswa/i yang berhak mendapatkan pelayanan sosialisasi ialah siswa yang dengan resmi terdaftar di sekolah tersebut.
  1. Pelayanan Magang : Kesempatan untuk melakukan magang oleh pihak kedua yaitu:
  • Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada seluruh siswa STM Budhi Darma untuk dapat melakukan magang kerja untuk jurusan telekomunikasi serta jaringan internet
  • Memberikan sosialisasi serta penyuluhan tentang ilmu telekomunikasi serta jaringan internet dalam setiap tiga bulan sekali.
  1. Kewajiban Pihak Pertama yaitu:
  • Mempersiapkan seluruh siswa/i untuk mendengarkan sosialisasi serta penyuluhan tentang ilmu Telekomunikasi serta jaringan internet yang dilakukan oleh pihak kedua.
  • Mengikut sertakan tenaga pendidik sebagai pendamping peserta didik sewaktu proses penyuluhan maupun pada saat magang.
  • Memberikan waktu serta tempat untuk melaksanakan kerja lapangan dalam rangka memahami pengetahuan sistem internet serta telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak kedua.

Tempat Pelaksanaan:

Sosialisasi serta penyuluhan dilakukan di komplek atau aula sekolah yang telah dipersiapkan sebagai sarana serta prasarana kegiatan sosialisasi.

Waktu Pelaksanaan

Untuk waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan jadwal yang telah disepakati serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak.

Biaya

Untuk semua biaya yang timbulkan akibat aktifitas kerjasama ini akan dibebankan pada pihak pertama sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Perda yang telah berlaku saat ini.

Masa Berlaku

serta untuk kesepakatan serta kerjasama ini berlaku sepanjang waktu tiga tahun (3 tahun) terhitung sejak di tandatanganinya kesepakatan kerjasama ini. Selama proses kerjasama berlangsung maka kedua belah pihak wajib mematuhi syarat ketentuan yang telah disepakati bersama. Apabila diantara kedua belah pihak ingin melakukan perpanjangan kerjasama maka akan kembali melakukan perpanjangan selama tidak ada yang menyatakan keberatan atas hal tersebut.

Penyelesaian serta Perselisihan

Jika dalam waktu terjadi kesepakatan serta telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak tersebut diatas maka kedua belah pihak setuju serta sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah serta mufakat bersama.

Aturan Peralihan

Adapun aturan peralihan akan ditinjau kembali sebelum waktu yang ditentukan telah habis. Jika ada ditemukannya perubahan serta revisi maka akan diperbaiki sebagaimana ketentuan yang berlaku antara kedua belah pihak.

Aturan Penutup

  • Setiap benttuk perubahan atas perjanjian dalam ketentuan dalam surat ini maka harus dilakukan diatas ketetapan persetujuan antara kedua belah pihak yang berkaitan diatas.
  • Jika muncul hal-hal yang dianggap perlu yang terjadi pada saat pelaksanaan kerjasama maka akan diatur kembali surat ini diatas persetujuan antara kedua belak pihak tersebut.

Aturan Penutup

  • Segala sesuatu perubahan yang terjadi pada saat pelaksanaan ketetapan perjanjian kerjasama tersebut maka harus dilakukan atas persetujuan antara kedu abelah pihak diatas.
  • Untuk segala sesuatu yang terjadi ketika pelaksanaan akan dimulai maka akan diatur kembali kerjasama tersebut degan persetujuan kedua belah pihak tersebut.

Dibuat serta ditandatangani

Di Perdagangan Simalungun, 5 November 2019

Pihak Pertama

Kepala Sekolah STM Budhi Darma Perdagangan

Soeharto Rasyid M.pd

Pihak Kedua

Kepala Telkomsel Simalungun

Deden Purwanto ST.

2. Contoh Surat Mou Antara Perusahaan

Berikut akan diberikan contoh surat perjanjian mou yang dilakukan antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Walaupun masih dalam tekstual yang sama namun setiap surat mou memiliki kontekstual yang berbeda. Hal ini berkaitan perbedaan kerjasama atau kesepakatan yang disetujui antara pihak itu berbeda-beda karena didasari target yang berbeda pula.

Memorandum Of Understanding

Nota Kesepahaman

Antara PT. Jaya Prima dengan Bang Mandiri, Tbk

Pada hari senin tanggal 5 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU)  antara pihak.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Indra Pramono Alung SE

Jabatan            : Direktur PT Jaya Prima

Untuk selanjutnya sebagai pihak pertama

Nama               : Dega Satria MM

Jabatan            : Pimpinan KCP Rembong Bank Mandiri.

Pihak Kedua

Dengan segala hormat,

Berkaitan dengan kehadiran surat ini berkaitan menjelaskan hal-hal yang berkaitan yaitu:

Pihak Pertama ialah sebuah perusahaan pengelolaan aluminium  berbentuk perseroan terbatas

Pihak kedua ialah Perusahaan Lembaga keuangan swasta yang menawarkan produk jasa kredit, deposito maupun tabungan.

Dari keterangan diatas maka akan dilakukannya kesepakatan atau kesepahaman kerjasama antara pihak pertama serta pihak kedua sebagaimana yang disebutkan diatas dengan peraturan serta ketentuan MoU sebagaimana berikut ini:

Pasal Pertama

Pendahuluan

  1. Antara Pihak Pertama serta Pihak Kedua telah bersepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk layanan kredit serta tabungan berbunga rendah yang akan digunakan para karyawan.
  2. Adapun kerjasama ini memiliki target atas dasar untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan PT. Jaya Prima, serta keuntungan juga akan diperoleh oleh pihak bank selaku pihak yang memberikan jasa tersebut.

Pasal 2

Hak serta Kewajiban

Adapun yang menjadi hak serta kewajiban antara pihak pertama serta pihak kedua ialah sebagai berikut:

Kewajiban Pihak I yaitu:

  • Menyarankan serta melakukan himbauan pada karyawan untuk melakukan tabungan pada counter pihak kedua yang telah disediakan oleh pihak pertama yang berada di dalam area perusahaan tersebut.
  • Memberikan fasilitas serta menyediakan stan maupun counter di dalam area perusahaan tersebut.

Kewajiban Pihak II yaitu:

  • Memberikan pelayanan serta mempersiapkan petugas yang akan menangani aktifitas kredit, deposito, maupun tabungan.
  • Petugas bank akan melakukan pencatatan serta pembukuan berkaitan setoran serta pembukaan tabungan serta pengajuan kredit.
  • Berkewajiban Menyiapkan formulir serta buku tabungan serta deposito maupun aplikasi lainnya yang dibutuhkan.

Pasal 3

Waktu

Adapun waktu untuk kontrak kerjasama ini berlaku sejak tanggal 4 November 2019 hingga 4 november 2010 serta dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kesepakatan diantara kedua belah pihak dalam mou yang yang baru.

Pasal 4

Tambahan

Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak terdapat di dalam surat perjanjian ini maka akan dibuat addendum yang dilampirkan dalam surat mou ini

Pihak Pertama

Indra Pramono Alung SE

Pihak Kedua

Dega Satria MM

3. Contoh Surat Mou Sponshorship

Memorandum Of Understanding

Pada hari senin tanggal 15 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU)  antara pihak.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Innayatullah

Jabatan            : Kepala Divisi

Instansi            : PT. Sinyal Abadi

Alamat             : Jln STM Budi Luhur Nomor 56 Kisaran

Untuk selanjutnya sebagai pihak pertama

Nama               : Diandra Mahesa

Jabatan            : Kadis Kebudayaan serta Pariwisata Pemda Kota Kisaran

Instansi            : Pemda Kisaran

Alamat             : Jln. Meranti Kota Kisaran.

Pihak Kedua

Dalam rangka akan dilaksanakan Hut Kota Kisaran yang 54 tahun maka dengan ini sebagai pihak pertama menyatakan akan melakukan kerjasama serta kesepahaman pada pihak pertama selaku pemerintah kabupaten Kota Kisaran.

Adapun ketentuan yang diatur antara kedua belah pihak yang melakukan kesepahaman serta kerjasama ini ialah sebagaimana yang diatur dalam peraturan yaitu:

  • Keikutsertaan pihak pertama dalam hal sponshorship dalam acara yang dilaksanakan oleh pihak kedua.
  • Sebagai pihak kedua dalam hal ini Pemkab Kota Kisaran memberikan biaya promosi sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) pada pihak kedua sebagai biaya promosi dalam rangka hut kota Kisaran.
  • Pihak kedua menyediakan fasilitas yang menjadi kebutuhan pihak pertama dalam rangka promosi pada acara hut Kota Kisaran.
  • Pihak pertama akan melakukan promosi produk dengan kualitas yang layak. serta segala bentuk kerugian yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab oleh pihak kedua.
  • Pihak kedua memiliki kesempatan serta diperbolehkan memasang iklan, baliho serta spanduk sebagai bentuk promosi.

Demikian diatas surat  perjanjian MoU segala sesuatu yang belum diatur dalam kesepakatan serta kerjasama ini  akan diatur dalam bentuk addemdum  dalam berkas surat berikut ini.

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua

Innayatullah                                                                              Diandra Mahes

Sinyal Abadi                                                                           Pemkab Kota Kisaran

Contoh-contoh surat mou diatas merupakan bentuk kesepahaman serta kerjasama antara dua belah pihak yang terdiri dari perusahaan, lembaga pendidikan maupun instansi pemerintahan. Surat mou tersebut masing-masing menunjukkan peraturan serta ketentuan yang diatur untuk di ikuti oleh kedua pihak yang melakukan kerjasama tersebut.

Contoh Surat Mou 

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x