25 C
Sidoarjo
BerandaJatimPajak Kendaraan Belum Dibayar, Polisi Bisa Menilang

Pajak Kendaraan Belum Dibayar, Polisi Bisa Menilang

Polisi bisa menilang pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. AKP Warih Hutomo Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya pada Radio Suara Surabaya, pada Selasa (23/6/2020) mengatakan bahwa penilangan bisa dilakukan karena tidak adanya stempel pengesahan tahunan di STNK.

“Polisi bisa saja melakukan penilangan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan,” demikian kata AKP Warih.

Untuk diketahui, STNK serta TNKB berlaku selama 5 tahun serta harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pada Pasal 37 ayat 3 disebutkan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident serta harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Proses pengesahan STNK tersebut didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, serta lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Aturan hukum tentang keabsahan STNK juga tertuang dalam Pasal 68 serta Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009, diatur hukuman tentang pelanggaran tersebut. Hukumannya bisa mencapai 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dalam bagian lampiran untuk keterangan tambahan Pasal 70 disebutkan, yang dimaksud pengesahan setiap tahun ialah demi pengawasan tahunan terhadap registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi, polisi bisa saja melakukan penilangan. Namun di lapangan, kita lihat kondisi orangnya, kalau baru mati satu atau dua tahun kami bisa saja berikan teguran untuk segera dilakukan pengurusan sehingga stempel pengesahan bisa dilaksanakan, sebaliknya berdasarkan UU Lalu Lintas kami juga bisa melakukan penilangan,” ujar Warih Hutomo. (iss/rst)

 

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x