31 C
Sidoarjo
BerandaJatimRisma Terbitkan Dua Belas Poin Perwali Tatanan Normal Baru

Risma Terbitkan Dua Belas Poin Perwali Tatanan Normal Baru

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan kehidupan masyarakat.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, Wali Kota Risma mengusulkan serta mengajukan permohonan pada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang. Nah, karena itu kemudian Wali Kota Risma menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru.

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan pada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik serta sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya serta pesantren.

Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, serta pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, serta rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan.

Kesebelas, kegiatan sosial serta budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang serta barang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar serta hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin serta lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.

Klik file pdf Peraturan Wali Kota Surabaya di Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya

Kepala BPB serta Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini serta mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan pada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja serta kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing.

Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun, Irvan menyatakan bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Protokol kita berikan sesuai Perwali serta tidak bisa menggantungkan pada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, serta TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” paparnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda ketika penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan pada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP serta Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali serta itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” katanya. (bid/ang/rst)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x