32 C
Sidoarjo
BerandaJatimKemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Masa New Normal

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Masa New Normal

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan yang berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu, ditetapkan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, Senin (8/6/2020).

Menurut Menhub, dengan beroperasinya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, otomatis ada peningkatan perjalanan orang dengan sarana transportasi umum mau pun pribadi.

agar masyarakat pengguna transportasi tetap aman dari ancaman Covid-19, Kemenhub melakukan antisipasi lewat sejumlah kebijakan.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi mau pun penumpang tetap bisa produktif, serta tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden,” katanya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Pengendalian transportasi, kata Budi Karya, berlaku di seluruh wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi serta angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, serta angkutan sungai, danau serta penyeberangan), laut, udara, serta perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum serta kendaraan pribadi, para operator sarana serta prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan.

Antara lain, menerapkan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, serta penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai persiapan perjalanan, selama perjalanan, serta sesampainya di target atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi, akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui surat edaran. Tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkapnya.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, serta SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Berdasarkan Surat Edaran Menhub, angkutan transportasi udara bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, dalam Permenhub 18/2020, transportasi udara cuma boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk.

Terkait penyesuaian kapasitas (slot time) bandara, diatur berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub serta nantinya disampaikan lewat surat edaran.

Kemudian, sepeda motor boleh membawa penumpang dengan target melayani kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

“Untuk pengguna sepeda motor, boleh melakukan aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan serta perlengkapan sebelum serta setelah digunakan, menggunakan masker serta sarung tangan, serta tidak berkendara kalau suhu badan di atas normal atau sakit,” paparnya.

Lebih lanjut, Menhub menegaskan, ada sanksi yang akan dikenakan pada operator sarana/prasarana transportasi, serta para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Sanksinya antara lain berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, serta denda administratif.

Nantinya, sosialisasi, pengendalian, serta pengawasan pelaksanaan Permenhub 41/2020 dilakukan oleh berbagai unsur seperti Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat serta daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub serta para operator transportasi.

Sekadar informasi, Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2020 yang mengatur kriteria serta persyaratan bagi individu yang akan bepergian. Semua orang yang akan bepergian wajib memakai masker, jaga jarak, serta cuci tangan.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian, antara lain; untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada ketika keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR serta Rapid Test.

Seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan terdiri dari beberapa pusat kota serta kabupaten yang saling terhubung (aglomerasi).

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada ketika kedatangan, kalau belum melaksanakan tes serta tidak bisa menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh serta mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. (rid/ang/ipg)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x