26 C
Sidoarjo
BerandaJatimPemerintah Tambah Anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pemerintah Tambah Anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pemerintah menambah anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional sebanyak Rp35,5 triliun. Dengan tambahan itu, total anggaran yang sebelumnya Rp641,7 triliun naik menjadi Rp677,2 triliun.

Penambahan anggaran tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur serta Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Siang hari ini, Rabu (3/6/2020), sesudah rapat kabinet, Sri Mulyani Menteri Keuangan menjelaskan penambahan anggaran itu antara lain untuk belanja penanganan Covid-19, insentif untuk tenaga medis, serta santunan kematian.

Kemudian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan.

“Untuk program penanganan Covid-19 mencakup seluruh bidang, yaitu kesehatan, bantuan sosial, serta dukungan pada ekonomi totalnya sebanyak Rp677,2 triliun. Angka itu berdasarkan postur baru yang akan kami sampaikan dalam revisi Perpres 54/2020,” katanya dalam keterangan pers.

Menkeu melanjutkan, anggaran untuk pemulihan ekonomi sebanyak Rp589,65 triliun. Lalu, untuk bansos sebanyak Rp178,9 triliun, di luar tambahan logistik Badan Urusan Logistik (Bulog).

“Jadi nanti kami masih harus tambahkan hitungan logistik dari Bulog untuk bansos yang langsung diterima masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian, untuk usaha mikro serta subsidi bunga kredit, pemerintah menganggarkan Rp35,28 triliun.

Mengenai penempatan dana dalam rangka mendukung/restrukturisasi UMKM anggarannya mencapai Rp78,78 triliun.

“Untuk korporasi serta untuk padat karya sedang dilakukan finalisasi. Namun, kami sudah mencadangkan agar bisa dimasukkan dalam revisi Perpres 54/2020,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengubah postur APBN 2020 demi mengimplementasikan refocusing serta realokasi anggaran yang tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Dalam Perpres tersebut, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.

Pendapatan negara yang awalnya diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, sekarang turun 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.

Sementara belanja negara di APBN yang semula dipatok di angka Rp2.540,4 triliun, naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.(rid/rst)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x