SIDOARJO-Seorang sopir truk asal Dusun Patar Lor, Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, David Robbiansyah (27) berhasil diringkus petugas dari Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkotika.
Pria yang masih lajang itu ditangkap di rumahnya saat sedang tidur sekitar pukul 09.30 di dalam kamarnya. Empat petugas dari Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang langsung melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang berisi Sabu-Sabu (SS),” kata Kasar Resnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib, Minggu (26/4).
Selain itu, petugas berhasil menemukan satu buah piket kaca bekas pakai, satu buah kotak bungkus rokok, satu buah potongan sedotan plastik serta satu buah handphone. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti itu serta membawa tersangka ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, pelaku mengaku jika dirinya ditawarkan pekerjaan oleh salah satu temannya berinisial JUN untuk menjalankan bisnis sabu. Setelah mendapatkan modal sebesar Rp 1.200.000, kemudian pelaku mentransfernya ke rekening JUN.
“Saya pergi ke Tlocor Jabon di sebuah warung bakso untuk mengambil barang itu,” katanya. (far/nis)